BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Pelaku Utama 6 Bulan, Lie Yung Ai Tolak Dituntut 5 Tahun: Saya Hanya Kasir yang Jalankan Perintah

Zulkarnain - Jumat, 26 September 2025 14:37 WIB
Pelaku Utama 6 Bulan, Lie Yung Ai Tolak Dituntut 5 Tahun: Saya Hanya Kasir yang Jalankan Perintah
Terdakwa kasus pemalsuan surat autentik, Lie Yung Ai dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Terdakwa kasus pemalsuan surat autentik, Lie Yung Ai, menyatakan keberatan atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak adil dan tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa utama dalam perkara yang sama.

"Saya hanya kasir yang diperintahkan membayar oleh atasan saya. Di mana keadilan bagi saya?" kata Lie Yung Ai dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga:
Dalam sidang pembelaan tersebut, kuasa hukum Lie Yung Ai, Sarma Hutajulu, menyebut tuntutan jaksa terhadap kliennya sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

Ia menyoroti bahwa dua terdakwa utama dalam perkara ini, yakni Sonny Wicaksono dan notaris Ade Pinem, dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan.

"Sonny Wicaksono yang disebut memalsukan dan menggunakan surat hanya divonis enam bulan penjara. Sementara notaris Ade Pinem yang menerbitkan akta dipalsukan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Tapi klien kami, yang hanya berperan sebagai kasir, justru dituntut lima tahun dengan pasal turut serta. Ini tidak logis," kata Sarma.

Sarma menegaskan, peran Lie Yung Ai dalam perkara ini sebatas membayarkan biaya penerbitan akta sesuai perintah atasan.

Ia menilai tidak ada kapasitas kliennya untuk memalsukan atau mempergunakan surat tersebut.
Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Kasus Korupsi LNG Minta Ahok-Nicke Bertanggung Jawab: "Salam Buat Mereka Berdua"
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar
Kakek 68 Tahun di Batu Bara Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Cucu Sambung 9 Tahun
Oligarki Politik dan Ancaman Sistemik bagi Demokrasi
Ombudsman RI Kunjungi Kantor Redaksi Bitvonline.com Medan
Kapendam Jaya Benarkan Oknum TNI Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Proses Hukum Berlangsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru