JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik akan menindaklanjuti dugaan pidana lanjutan itu apabila ditemukan delik pencucian uang dari tindak pidana pokok.Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, uang hasil dugaan korupsi pembagian kuota haji diduga telah dialihkan.
"Kalau nanti ditemukan bahwa uang hasil tindakan korupsi sudah dialihkan, misalnya dibelikan kendaraan atau properti lain, kami akan tindak lanjuti sebagai TPPU," ujar Asep, Sabtu (27/9/2025).Sebelumnya, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 yang diberikan otoritas Arab Saudi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebanyak 92 persen kuota seharusnya digunakan untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan diduga tidak dibagi sesuai aturan.
Meski perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.*