BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Tolak Bayar COD, Pelaku Emosi dan Aniaya Kurir Jasa Pengiriman di Bekasi

S. Erfan Nurali - Selasa, 30 September 2025 19:11 WIB
Tolak Bayar COD, Pelaku Emosi dan Aniaya Kurir Jasa Pengiriman di Bekasi
Konferensi pers kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kurir jasa pengiriman di Lobi Mapolres Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaku dipastikan menyimpan senjata tajam di rumahnya dan kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Hingga saat ini, laporan yang diterima polisi hanya melibatkan satu korban dalam kasus ini.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Miris! Saudara Kembar 60 Tahun Cabuli Disabilitas, Motif Hanya Kepuasan Pribadi
Razman Nasution Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hotman Paris: Bagaimana Nasib Para Istrinya?
Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat? Ini Kata Kapolda Aceh
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Kurir yang Viral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru