Ketua majelis hakim Khamizaro Waruwu menanggapi pernyataan Yasir dengan mengingatkan bahwa niat baik tak selalu berarti tindakan itu benar secara hukum.
"Pak Yasir, niat baik belum tentu benar dalam pelaksanaannya. Apalagi jika digunakan oleh pihak lain sebagai tameng untuk persekongkolan. Anda harus hati-hati, Anda adalah pejabat kepolisian," ujar hakim.
Seperti diketahui, kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan ini menyeret sejumlah pejabat termasuk Topan Ginting.
Proyek dengan nilai hampir Rp100 miliar itu diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.*