BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Relawan Jokowi Beri Tenggat 14 Hari, Desak Polisi Tersangkakan Roy Suryo Cs

- Kamis, 02 Oktober 2025 19:01 WIB
Relawan Jokowi Beri Tenggat 14 Hari, Desak Polisi Tersangkakan Roy Suryo Cs
Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar (dari paling kanan). (foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Laporan resmi perkara tersebut telah masuk ke kepolisian sejak 30 April 2025.

Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik mantan Presiden ke-7 RI tersebut.

Baca Juga:

"Jangan ada pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan relawan akan mengirim surat resmi kepada Mabes Polri dan DPR apabila dalam 14 hari ke depan belum ada kejelasan hukum.

Selain itu, aksi demonstrasi juga telah dipersiapkan sebagai bentuk tekanan agar proses hukum berjalan sesuai harapan.

"Aksi ini lahir dari niat membangun bangsa. Kami akan turun ke jalan jika proses hukum terus mandek," tegas Ade Darmawan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

Roy Suryo sendiri sempat dipanggil untuk diperiksa pada Juli 2025 dan dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, ia memilih menjawab sebagian kecil pertanyaan yang dianggap relevan.

"Saya hanya jawab pertanyaan seputar identitas. Sisanya tidak saya jawab karena tidak relevan," ujar Roy setelah pemeriksaan.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nasir Djamil Apresiasi Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”
Ahli Pidana: Kasus Nikita Mirzani Bukan Pencucian Uang, Melainkan Sengketa Perdata
Heboh Penarikan Mobil Pajero Sport Diduga Nopol Palsu, Direktur BCA Finance Jelaskan Kronologi
Puan Tutup Masa Sidang DPR: Tanggapi Polemik Tunjangan Pensiun dan Evaluasi Program MBG
Massa Geruduk KPK, Desak Jokowi Ditangkap dan Diadili
KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru