Roy juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterangannya nanti justru digunakan untuk menjerat dirinya secara hukum.
"Buat apa memberikan keterangan kalau nanti dipakai untuk menjerat kita?" katanya.
Sementara itu, Dr. Tifa mengaku tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut saat diperiksa pada Mei 2025.
"Saya sama sekali tidak tahu apa peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2025, sehingga dilaporkan oleh Saudara Ir. Joko Widodo," ujarnya.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar yang diperiksa pada akhir Mei 2025, menyebut mendapatkan 97 pertanyaan terkait pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Saya diberikan pertanyaan sangat banyak, termasuk enam pasal ITE," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Meski pihak Jokowi sempat membuka opsi jalur damai, Rismon menolak keras. Ia menegaskan agar perkara ini dibuktikan secara hukum di pengadilan.
"Kalau merasa benar, buktikan di pengadilan. Jangan ajak berdamai," kata Rismon.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU dan berencana melakukan analisis digital dengan metode ELA (Error Level Analysis) untuk menguji keaslian dokumen tersebut.*