JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkotika kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Pendekatan baru ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," ujar Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Paradigma baru ini berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, di mana penyalahguna narkotika dipandang sebagai korban yang memerlukan pertolongan medis dan sosial, bukan semata pelaku kejahatan.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya dukungan pemulihan bagi pecandu narkoba.
Suyudi juga menegaskan bahwa hak penyalahguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi sudah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, BNN mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan diri atau orang terdekat yang terjerat penyalahgunaan narkotika.
"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," kata mantan Kapolda Banten ini.
BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat sebagai prioritas utama dalam proses rehabilitasi.
Proses tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemulihan medis dan sosial, untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih baik secara fisik maupun psikologis.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan harapan baru dan memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika yang selama ini menjadi persoalan serius di Indonesia.*