Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkotika kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Pendekatan baru ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," ujar Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).Baca Juga:
Paradigma baru ini berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, di mana penyalahguna narkotika dipandang sebagai korban yang memerlukan pertolongan medis dan sosial, bukan semata pelaku kejahatan.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya dukungan pemulihan bagi pecandu narkoba.
Suyudi juga menegaskan bahwa hak penyalahguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi sudah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, BNN mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan diri atau orang terdekat yang terjerat penyalahgunaan narkotika.
"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," kata mantan Kapolda Banten ini.
BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat sebagai prioritas utama dalam proses rehabilitasi.
Proses tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemulihan medis dan sosial, untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih baik secara fisik maupun psikologis.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan harapan baru dan memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika yang selama ini menjadi persoalan serius di Indonesia.*
(oz/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Wahyu Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN