BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land

Zulkarnain - Selasa, 14 Oktober 2025 20:09 WIB
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
Kedua tersangka saat dihadirkan kepada wartawan di Kejati Sumut, Selasa (14/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 ke Ciputra Land.

Kedua tersangka yakni ASK, yang menjabat sebagai Kepala BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.

Baca Juga:

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.

"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan Ciputra Land," ujar Husairi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 8.077 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1.

Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.

Namun, menurut penyidikan Kejati Sumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, pengembangan dan penjualan lahan telah dilakukan oleh PT DMKR di atas lahan yang telah berubah status menjadi HGB.

"Hal ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," ungkap Husairi.

Nilai kerugian negara akibat tindakan ini saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan oleh lembaga terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan," tambah Husairi.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Husairi belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

"Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti akan kami sampaikan informasinya," ujarnya.

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang menyangkut aset-aset strategis milik BUMN.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Klaim Tak Tahu Soal Kuota Haji 2024
Gubernur Bobby Nasution Dukung Penuh Pelaksanaan Sinode HKI ke-65 di Sumut
Jaksa Agung Ingatkan Kemenhaj: Jangan Warisi Penyakit Lama dari Kemenag
Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang PT BKI Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru