BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Diduga Milik Staf PPTKA

Mutiara - Selasa, 14 Oktober 2025 20:24 WIB
KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Diduga Milik Staf PPTKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terbaru, sebanyak 18 bidang tanah disita dari tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (13/10/2025) di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan penambahan tersebut, total aset tanah yang telah disita dari Jamal Shodiqin kini mencapai 44 bidang.

Baca Juga:

"Kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan terhadap 18 aset berupa bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

KPK menduga kuat aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pemerasan yang dilakukan JS bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker.

Dalam kasus ini, Jamal Shodiqin disebut turut mengelola aset untuk tersangka lain, Haryanto (HY), mantan Direktur PPTKA yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Haryanto diduga sebagai pihak penerima aliran dana terbesar, yakni sekitar Rp18 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA sejak tahun 2019 hingga 2024.

"Di satu sisi, banyak pekerja kita berjuang menabung sedikit demi sedikit untuk memiliki tanah. Namun di sisi lain, ada oknum yang dari hasil dugaan pemerasannya bisa membeli puluhan bidang tanah," sindir Budi Prasetyo.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa para tersangka secara sistematis mempersulit proses pengajuan RPTKA bagi pihak yang tidak memberikan "uang pelicin".

Dana yang terkumpul selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Sebagian dari dana tersebut didistribusikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Total uang yang diduga dibagikan mencapai Rp8,94 miliar.

Selain itu, KPK juga mencatat adanya pengembalian dana dari pihak-pihak terkait dengan total mencapai Rp8,61 miliar hingga saat ini.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Klaim Tak Tahu Soal Kuota Haji 2024
Jaksa Agung Ingatkan Kemenhaj: Jangan Warisi Penyakit Lama dari Kemenag
Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang PT BKI Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru