BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Kuota Petugas Haji Dijual ke Jamaah? KPK Dalami Dugaan Penyelewengan di Kemenag

Abyadi Siregar - Jumat, 17 Oktober 2025 09:24 WIB
Kuota Petugas Haji Dijual ke Jamaah? KPK Dalami Dugaan Penyelewengan di Kemenag
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Foto: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak swasta dari sektor biro perjalanan haji dan umrah terkait dugaan praktik jual beli kuota petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh praktik penjualan jatah petugas haji kepada calon jamaah, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan ibadah haji.

"Jadi, seperti apa praktik jual beli kuota, khususnya tadi yang ditanyakan untuk petugas," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Baca Juga:

Budi menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya penjualan jatah kuota untuk petugas medis hingga pembimbing ibadah. Padahal, jatah tersebut secara resmi disediakan pemerintah guna memastikan pelayanan dan pengawasan terhadap jamaah haji khusus berjalan baik.

"Penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang betul-betul bertugas memberikan pelayanan kepada para jamaah haji," katanya.

Namun, KPK mendapati slot tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas," tegas Budi.

Berdasarkan temuan awal, persoalan bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah. Seharusnya, pembagian kuota mengikuti ketentuan: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, sejumlah pihak diduga mengubah persentase tersebut menjadi pembagian rata 50:50, sehingga membuka celah penyalahgunaan kuota.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag serta beberapa penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Di antara pihak yang sudah dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dan beberapa pengelola biro travel.

Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dua kali diperiksa penyidik KPK—pertama pada 7 Agustus 2025 dan kedua pada 1 September 2025.

KPK menegaskan, pendalaman terhadap kasus ini masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari praktik jual beli kuota haji tersebut.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kerja Sama PT Antam–PT LCM Rugikan Negara, 1 Kg Anode Hanya Ditukar 3 Gram Emas
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
PPK BBPJN Sumut Akui Terima Suap Rp1,05 Miliar dari Dirut PT DNG: “Kalau Tak Diberi, Dipersulit”
Keterangan Berubah-ubah, Eks Pejabat BBPJN Sumut Dicecar Hakim di Sidang Suap PT DNG
Jaksa KPK Ungkap Drama Pemanggilan Mantan Istri dan Kekasih Kosasih
KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru