BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Bareskrim Polri Sita 351 Kontainer Batu Bara Ilegal dari Kawasan IKN, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

Adelia Syafitri - Jumat, 17 Oktober 2025 20:59 WIB
Bareskrim Polri Sita 351 Kontainer Batu Bara Ilegal dari Kawasan IKN, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyitaan 351 kontainer berisi batu bara ilegal di Surabaya.

Komoditas 'emas hitam' ini diketahui berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Soeharto, yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama hampir satu dekade.

Baca Juga:

"Kegiatan pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2025. Di Surabaya kami menyita 351 kontainer berisi batu bara yang ditambang dari kawasan IKN," kata Feby dalam paparan di ajang Minerba Convex, Jumat (17/10/2025).

Feby mengungkap, dampak dari tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari nilai komoditas yang ditambang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi di kawasan konservasi.

"Kerugian negara besar, dan ini masih dalam proses penyidikan. Ada beberapa laporan polisi yang sedang kami tangani," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dokumen palsu untuk melegalkan pengiriman batu bara dari Kalimantan ke Surabaya.

Mereka memalsukan asal-usul batu bara agar seolah-olah berasal dari tambang legal, bukan dari wilayah konservasi di kawasan IKN.

"Jadi dokumen ini dipalsukan untuk menunjang keabsahan pengiriman barang dari Balikpapan menuju Surabaya," beber Feby.

Feby juga mengakui bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal ini bukanlah hal mudah.

Salah satu hambatan utama adalah keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut, termasuk oknum aparat, tokoh partai politik, dan tokoh adat.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Siap Tumpas Rokok Ilegal hingga ke Akar: Cukong dan Bekingnya Akan Kami Buru!
Bukan Melegalkan, ESDM Ingin Tertibkan Tambang Ilegal Lewat Izin Pertambangan Rakyat
Bareskrim Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Sumut Tertinggi
Prabowo Blokir Pulau Bangka-Belitung, Cegah Penambangan Timah Ilegal
Bahlil Lahadalia: Kekayaan Tambang Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
Bahlil Ungkap 7 Staf Ditjen Minerba Diperiksa Hukum, Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Tambang Nakal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru