Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
SURABAYA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyitaan 351 kontainer berisi batu bara ilegal di Surabaya.
Komoditas 'emas hitam' ini diketahui berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Soeharto, yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama hampir satu dekade.Baca Juga:
"Kegiatan pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2025. Di Surabaya kami menyita 351 kontainer berisi batu bara yang ditambang dari kawasan IKN," kata Feby dalam paparan di ajang Minerba Convex, Jumat (17/10/2025).
Feby mengungkap, dampak dari tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari nilai komoditas yang ditambang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi di kawasan konservasi.
"Kerugian negara besar, dan ini masih dalam proses penyidikan. Ada beberapa laporan polisi yang sedang kami tangani," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dokumen palsu untuk melegalkan pengiriman batu bara dari Kalimantan ke Surabaya.
Mereka memalsukan asal-usul batu bara agar seolah-olah berasal dari tambang legal, bukan dari wilayah konservasi di kawasan IKN.
"Jadi dokumen ini dipalsukan untuk menunjang keabsahan pengiriman barang dari Balikpapan menuju Surabaya," beber Feby.
Feby juga mengakui bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal ini bukanlah hal mudah.
Salah satu hambatan utama adalah keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut, termasuk oknum aparat, tokoh partai politik, dan tokoh adat.
"Kenapa selama 9 tahun tidak bisa dilakukan penindakan tegas? Karena memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebutkan oknumnya siapa," tegasnya.
Hasil penyelidikan lanjutan menemukan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pertambangan ilegal ini.
Identitas dan rincian peran perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.*
(vo/a008)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL