SURABAYA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyitaan 351 kontainer berisi batu barailegal di Surabaya.
Komoditas 'emas hitam' ini diketahui berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Soeharto, yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama hampir satu dekade.
"Kegiatan pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2025. Di Surabaya kami menyita 351 kontainer berisi batu bara yang ditambang dari kawasan IKN," kata Feby dalam paparan di ajang Minerba Convex, Jumat (17/10/2025).
Feby mengungkap, dampak dari tambangilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari nilai komoditas yang ditambang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi di kawasan konservasi.
"Kerugian negara besar, dan ini masih dalam proses penyidikan. Ada beberapa laporan polisi yang sedang kami tangani," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dokumen palsu untuk melegalkan pengiriman batu bara dari Kalimantan ke Surabaya.
Mereka memalsukan asal-usul batu bara agar seolah-olah berasal dari tambang legal, bukan dari wilayah konservasi di kawasan IKN.
"Jadi dokumen ini dipalsukan untuk menunjang keabsahan pengiriman barang dari Balikpapan menuju Surabaya," beber Feby.
Feby juga mengakui bahwa penindakan terhadap praktik tambangilegal ini bukanlah hal mudah.
Salah satu hambatan utama adalah keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut, termasuk oknum aparat, tokoh partai politik, dan tokoh adat.
"Kenapa selama 9 tahun tidak bisa dilakukan penindakan tegas? Karena memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebutkan oknumnya siapa," tegasnya.
Hasil penyelidikan lanjutan menemukan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pertambangan ilegal ini.
Identitas dan rincian peran perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.*