Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
MEDAN - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).
Dakwaan, yang disusun dalam satu berkas setebal 25 halaman, menjerat keduanya atas dugaan penerimaan commitment fee dan manipulasi tender proyek jalan di Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, KPK menguraikan bahwa Topan dan Rasuli menerima uang masing-masing Rp50 juta dari pihak kontraktor, yaitu Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.Baca Juga:
Selain itu, keduanya diduga menyepakati commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli, sebagai imbalan pengaturan pemenang tender.
Dakwaan memuat kronologi pertemuan sejak Februari 2025 di sejumlah lokasi seperti Tong's Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.
Dalam pertemuan itu, Topan disebut menyetujui pembagian fee untuk memastikan dua perusahaan menjadi pemenang tender dua paket proyek jalan, yakni:
-Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu, pagu anggaran Rp96 miliar
-Ruas Hutaimbaru–Sipiongot, pagu anggaran Rp69,8 miliar
Selain itu, dakwaan menyoroti perubahan spesifikasi teknis beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang hanya dapat dipenuhi perusahaan pemberi suap, serta instruksi Topan kepada Rasuli untuk menayangkan paket pekerjaan ke sistem e-katalog dengan istilah "mainkan" agar perusahaan tertentu menang.
Pada penggeledahan rumah dinas Topan di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz nomor 212, Medan Tuntungan, Rabu (2/7/2025), penyidik KPK menemukan:
-Uang tunai Rp2,8 miliar dalam pecahan Rp100 ribu (28 bundel)
-Dua pucuk senjata api: satu pistol Bareta lengkap 7 butir amunisi, satu air softgun laras panjang beserta dua pak amunisi
Namun, temuan uang tunai Rp2,8 miliar tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan asal-usul uang itu masih dalam proses pendalaman.
Dalam dakwaan, KPK menyebut adanya transfer uang kepada Rasuli sebesar Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, serta pemberian uang tunai Rp50 juta kepada Topan pada 25 Juni 2025 melalui ajudannya, Aldi Yudistira.
KPK menilai semua tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran kewajiban jabatan dan manipulasi proyek melalui skema tender dan e-katalog.
Persidangan terhadap kedua terdakwa akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti dokumen.*
(um)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL