8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
CIKARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor sinetron Sandy Permana.
Selain hukuman penjara, Nanang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp269.706.000 kepada Ade Andriani, istri korban.
"Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim dalam persidangan, dikutip dari SIPP PN Cikarang,Jumat (21/11/2025).Baca Juga:
Pembunuhan terhadap Sandy Permana terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy dikenal publik melalui sinetron populer Mak Lampir.
Jaksa menyebut hubungan antara Nanang dan Sandy memanas sejak 2019 akibat perselisihan kecil di lingkungan sekitar, termasuk sengketa pekarangan dan pertengkaran saat rapat warga pada Oktober 2024.
Pada 12 Januari 2025, Sandy Permana dilaporkan meludah ke arah Nanang saat terdakwa memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Nanang kemudian mengejar dan menusuk korban di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, pelipis, kepala, dada, leher, hingga punggung.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, Sandy meninggal dunia.
Setelah peristiwa itu, Nanang melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat, dan sempat mematikan ponselnya serta mencukur rambut gimbal khasnya.
Dia akhirnya ditangkap pada 15 Januari 2025 oleh aparat kepolisian setempat.
Vonis ini menjadi penegasan atas keseriusan aparat peradilan dalam menindak kasus kekerasan terhadap publik figur dan menegakkan keadilan bagi korban serta keluarganya.*
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA