Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
CIKARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor sinetron Sandy Permana.
Selain hukuman penjara, Nanang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp269.706.000 kepada Ade Andriani, istri korban.
"Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim dalam persidangan, dikutip dari SIPP PN Cikarang,Jumat (21/11/2025).Baca Juga:
Pembunuhan terhadap Sandy Permana terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy dikenal publik melalui sinetron populer Mak Lampir.
Jaksa menyebut hubungan antara Nanang dan Sandy memanas sejak 2019 akibat perselisihan kecil di lingkungan sekitar, termasuk sengketa pekarangan dan pertengkaran saat rapat warga pada Oktober 2024.
Pada 12 Januari 2025, Sandy Permana dilaporkan meludah ke arah Nanang saat terdakwa memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Nanang kemudian mengejar dan menusuk korban di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, pelipis, kepala, dada, leher, hingga punggung.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, Sandy meninggal dunia.
Setelah peristiwa itu, Nanang melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat, dan sempat mematikan ponselnya serta mencukur rambut gimbal khasnya.
Dia akhirnya ditangkap pada 15 Januari 2025 oleh aparat kepolisian setempat.
Vonis ini menjadi penegasan atas keseriusan aparat peradilan dalam menindak kasus kekerasan terhadap publik figur dan menegakkan keadilan bagi korban serta keluarganya.*
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah pendaftar rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopde
EKONOMI