Gugatan MBG di UU APBN 2026 Dicabut, MK Pastikan Perkara Tak Bisa Diajukan Ulang
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya menggugat Undang-Undang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri menempati 17 jabatan di kementerian dan lembaga sipil bertentangan dengan prinsip konstitusi.
"Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai Undang-Undang Dasar," kata Syamsul, Jumat (12/12).
Ia menekankan bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum, sebagaimana tertulis dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.Baca Juga:
Menurut Syamsul, jika polisi menjalankan tugasnya di ranah sipil, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menodai kredibilitas lembaga.
"Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan," lanjutnya.
Perpol 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 2 menyatakan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, sementara Pasal 3 menegaskan jabatan hanya boleh ditempati setelah melepas posisi di institusi Polri.
Syamsul menegaskan, polisi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tidak seharusnya menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, peraturan ini berisiko menimbulkan praktik "parcok" atau partai cokelat yang melibatkan aparat kepolisian dalam struktur sipil.
"Kami ingin Polri fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri," ujar Syamsul.
Langkah ini datang di tengah sorotan publik mengenai peran polisi di luar struktur organisasi Polri, yang dianggap menabrak putusan MK sebelumnya.*
(km/ad)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak boleh tercoreng oleh pr
NASIONAL
TAPTENG Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang personel kepolisian berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple kembali mengejutkan pasar perangkat komputasi dengan meluncurkan MacBook Neo, laptop Mac termurah yang dibanderol mulai 599
SAINS DAN TEKNOLOGI
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah akan memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban kasus pelece
NASIONAL
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK