Gugatan MBG di UU APBN 2026 Dicabut, MK Pastikan Perkara Tak Bisa Diajukan Ulang
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kasus dugaan pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya di Medan masih menyisakan tanda tanya.
Seorang remaja perempuan berinisial A (12), pelajar kelas 6 SD yang hendak naik ke SMP, diduga menewaskan ibunya, FS (42), di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tubuh korban bersimbah darah di kamar tidur, dengan laporan awal menyebut adanya 20 luka tusukan.Baca Juga:
Polisi telah mengamankan A dan tengah melakukan pemeriksaan intensif dengan pendampingan psikolog dan personel polisi wanita (Polwan).
Namun, klarifikasi dari keluarga melalui akun Instagram @pakdebrewok2122 yang ditulis di kolom komentar Instagram @lambe_turah, menimbulkan kecurigaan baru.
Menurut pengakuan keluarga, motif yang dituduhkan kepada A dinilai tidak logis, dan mereka menyoroti dugaan keterlibatan suami korban yang sebelumnya berselingkuh dan meminta cerai.
Berikut klarifikasinya:
Izin klarifikasi karna ini keluarga saya,
Kejadian subuh pagi, diduga si adek bunuh mamanya. Kami sekeluarga gak percaya karna alasan yang gak masuk di logika bahwa adeknya dendam karna kakaknya di marahin mama nya.
Dan yang buat kami gak percaya adalah sebelum kejadian si jantan ini selingkuh dan udah minta cerai tapi si istri gak mau dan udah pisah ranjang dan ntah kenapa bisa balik lagi kerumah itu.
Dan semua adalah alibi si ayah nya bilang adeknya di kamar megang pisau bunuh mama nya dan dia katanya tidur di atas jadi gak dengan katanya tolong pak polisi selidiki ini jantan dan sekarang si jantan ini bisa keluar kemana2 logika ini adek masih kelas 6 SD bukan SMP ya kawan2 dan luka tusuk ada 20 tusukan logika aja gak teriak mamaknya klok gak di bekap.
Praktisi hukum dan Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, menekankan agar penyidikan kasus dilakukan secara hati-hati dan teliti.
Ia meminta agar pemeriksaan terhadap anak dilakukan sepenuhnya oleh Polwan dan didampingi psikolog.
"Kami sangat meragukan kemampuan seorang anak SD melakukan serangan hingga 20 tusukan. Kasus ini harus ditangani jeli karena dapat mengguncang jiwa anak," ujar Dwi Ngai Sinaga, Jumat (12/12).
Warga sekitar mengungkapkan bahwa keluarga korban tergolong tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan. A dikenal sebagai anak pendiam, ramah, dan berprestasi di sekolah.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, memastikan pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif.
"Proses pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati karena usianya masih di bawah umur dan kondisi psikologisnya perlu pendampingan," kata Bayu.
Motif kasus ini masih didalami polisi, termasuk jumlah dan luka tusukan yang dialami korban. Polisi berjanji akan mengungkap fakta secara transparan dan hati-hati.*
(tm/ad)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak boleh tercoreng oleh pr
NASIONAL
TAPTENG Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang personel kepolisian berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple kembali mengejutkan pasar perangkat komputasi dengan meluncurkan MacBook Neo, laptop Mac termurah yang dibanderol mulai 599
SAINS DAN TEKNOLOGI
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah akan memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban kasus pelece
NASIONAL
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK