BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Modus Nyeleneh Kurir Narkoba: BMW dan Mercedes Jadi Kendaraan Selundupan 89,6 Kg Sabu

Zulkarnain - Senin, 15 Desember 2025 21:12 WIB
Modus Nyeleneh Kurir Narkoba: BMW dan Mercedes Jadi Kendaraan Selundupan 89,6 Kg Sabu
Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN, – Dua kurir narkotika asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Keduanya terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 89,6 kilogram menggunakan mobil mewah BMW dan Mercedes.

Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kasus ini terungkap ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh informasi adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara.

Petugas kemudian melakukan pengamatan dan penangkapan terhadap Yafizham di Medan Helvetia pada pukul 18.00 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg di bagasi BMW.

Hasil pengembangan lebih lanjut menunjukkan 60 bungkus sabu tambahan dengan berat 59,8 kg disembunyikan di mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.

Zulfikar ditangkap sebagai penyedia mobil Mercedes Benz untuk kegiatan penyelundupan ini.

Yafizham mengaku menjalankan bisnis narkotika ini sejak 2023 dan memperoleh upah Rp 1 miliar. Barang berasal dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena volume sabu yang sangat besar dan modus operandi yang memanfaatkan mobil mewah sebagai sarana penyelundupan.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komjen Suyudi Ario Seto Lakukan Rotasi, Kepala BNNP Aceh Kini Dedy Tabrani
BNN Ungkap Dewi Astutik sebagai Rekruter Utama Jaringan Narkotika Asia-Afrika dan DPO Korea Selatan
Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, DPO Kasus Sabu 2 Ton Terdeteksi Sejak 17 November
BNN Tangkap Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun
Buron Interpol Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja oleh Tim Gabungan
Kepala BNN RI Dianugerahi Tokoh Peduli Desa, Dorong Program Desa Bersinar di Seluruh Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru