BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Terungkap! Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adam - Selasa, 16 Desember 2025 14:25 WIB
Terungkap! Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). (foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim menerima Rp809,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Selasa (16/12/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa Roy Riady menyebut total kerugian negara dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sri Wahyuningsih hadir sebagai satu dari empat terdakwa yang terkait kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2019–2022.

Jaksa menyatakan, selain Sri, terdakwa lain termasuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang masih buron.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, dan dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei lapangan.

Akibatnya, laptop-laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat kajian kebutuhan TIK pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook, tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T," jelas jaksa.

Sidang perdana kali ini hanya dihadiri tiga terdakwa; Nadiem Makarim absen karena sedang menjalani pembantaran setelah operasi.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi, yang diperkirakan menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan nama mantan menteri dan tokoh teknologi Indonesia.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Ditunda?
Melawan Korupsi Transisi Energi!
Modus Nyeleneh Kurir Narkoba: BMW dan Mercedes Jadi Kendaraan Selundupan 89,6 Kg Sabu
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan, Minta Hakim Perintahkan Pemeriksaan Bobby Nasution
Sidang Perdana Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Dimulai 16 Desember
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru