SOLO — Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, mengungkap hasil diskusinya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Willem menyebut, dari 12 nama terlapor dalam kasus ini, tiga nama tidak akan dimaafkan oleh Jokowi karena dinilai ekstrem dalam menuduh kepalsuan ijazah Presiden.
"Pak Jokowi menyampaikan bahwa beliau bukan tipikal orang yang tidak pemaaf, tetapi tiga nama tersebut terlalu ekstrem dan tidak pernah mau menerima fakta ijazah yang asli," kata Willem, Selasa, 23 Desember 2025.
Willem tidak menyebutkan secara spesifik tiga nama yang dimaksud, namun publik menilai Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa termasuk di antaranya.
Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, dan dari 12 nama terlapor, hanya delapan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.
Sebagai tindak lanjut, Roy Suryo mengajukan uji laboratorium forensik (labfor) secara independen atas empat dokumen penting terkait ijazahJokowi.
Empat dokumen itu antara lain: - Ijazah sarjana penuh Jokowi yang menjadi objek sengketa. - Transkrip nilai yang dipersoalkan, diduga tanpa otoritas resmi. - Lembar pengesahan skripsi beserta nama pembimbing skripsi. - Dokumen KKN, termasuk sertifikat dan laporan pelaksanaan KKN.
Roy menegaskan, uji forensik ini bertujuan memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.
Menurutnya, beberapa dokumen sebelumnya diuji dengan metode yang tidak saintifik, sehingga kesimpulan tentang ijazah palsu dianggap tidak valid.
Kasus ijazah palsu ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara dan mantan tokoh publik.
Pengajuan uji forensik independen diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperjelas keaslian ijazah Presiden Jokowi.*
(tm/ad)
Editor
: Adam
Dari 12 Terlapor, Hanya Tiga yang Tak Dimaafkan Jokowi Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu