Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah tengah tahun anggaran 2020.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan dua dari tersangka merupakan eks pejabat Kementerian ESDM, yakni Akhmad Syakhroza (AS), Inspektur Jenderal ESDM 2017-2023, dan HS, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2019-2021.
Tersangka ketiga adalah L, Direktur Operasional PT Len Industri.Baca Juga:
Kasus bermula pada 2020, ketika Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE mengadakan lelang PJUTS wilayah tengah sebanyak 6.835 unit senilai Rp108,99 miliar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan dan Jawa.
Totok menjelaskan, AS dan L diduga memufakati perubahan spesifikasi paket lelang agar PT Len Industri dapat memenangkan proyek tersebut, meski tidak memenuhi syarat teknis.
"Post-bidding dilakukan untuk meloloskan PT Len Industri, padahal tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Totok dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Akibat pengalihan pekerjaan ke pihak lain dan sejumlah PJUTS tidak sesuai spesifikasi, negara dirugikan Rp19,52 miliar.
Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, melakukan penggeledahan di dua lokasi Kementerian ESDM, dan memblokir 31 aset tanah milik tersangka L seluas 38.697 meter persegi di Bandung dan Sumedang.
Proses pemulihan aset (asset recovery) masih berjalan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi kementerian dan perusahaan BUMN, serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan.*
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL