Dittipidter BareskrimPolri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang memicu banjir.
Sebagian besar kayugelondongan diketahui berasal dari PT TBS.
Penyidik menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyelidikan di Aceh Tamiang terkait kasus gelondongankayu masih berlangsung. Tim diperkuat 40 personel untuk mendalami dugaan pelanggaran serupa di wilayah tersebut.
"Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," tambah Irhamni.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengaitkan praktik ilegal di sektor kehutanan dengan bencana alam, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan pengelola hutan di Indonesia.*