Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau agar masyarakat memahami substansi dari Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jernih.
Menurut Supratman, sangat penting untuk membedakan antara hak untuk mengkritik dengan tindakan menghina yang dapat merendahkan martabat kepala negara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/1/2026), Supratman menekankan bahwa Pasal 218 bukanlah pasal baru dalam hukum Indonesia.Baca Juga:
"Ini bukan pasal baru, dan kita harus bisa membedakan mana kritik yang sah dan mana yang termasuk penghinaan. Semua orang pasti tahu perbedaan antara kritik yang konstruktif dengan penghinaan yang merendahkan," ujar Supratman.
Perlindungan Terhadap Harkat dan Martabat Kepala Negara
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara, sehingga perlindungan terhadap martabat mereka merupakan hal yang logis.
"Hukum Indonesia mengatur perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara, termasuk kepala negara asing. Apa jadinya jika negara asing dilindungi, sementara kepala negara sendiri tidak?" ujar Eddy, mempertanyakan logika perlindungan tersebut.
Eddy menambahkan bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk melindungi kedaulatan negara, masyarakat, dan martabat negara itu sendiri.
"Presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang sangat besar, yang dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika simbol negara dihina. Ini adalah bagian dari 'kanalisasi' untuk mencegah terjadinya ketegangan dalam masyarakat," ujarnya.
Kebebasan Bereksresi Tetap Dijamin
Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi atau menghalangi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintah menjamin bahwa kritik dan unjuk rasa adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi. Namun, kritik harus membedakan diri dari penistaan atau fitnah.
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL