Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Bandar Narkoba, LSM Dikritik
KUTACANE Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua LSM di depan Mapolda Ace
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Hasto Wibowo, menjelaskan bahwa PT PPN dapat menjual solar non-subsidi kepada pembeli swasta dengan harga terendah atau bottom price, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Hasto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa malam (14/1/2026).
Kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontrak kerja sama tahun 2018-2023, yang menjerat eks Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya, dan Vice President Trading Produk Edward Corne.Baca Juga:
Menurut Hasto, kondisi khusus tersebut diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9, misalnya saat pandemi COVID-19 atau ketika stok berlimpah.
"Kondisi khususnya diatur di 02. Contohnya kondisi COVID, stok yang berlimpah, sehingga itu menjadi syarat," ujarnya.
Hasto menambahkan, penetapan harga minyak di Indonesia selalu mengacu pada MOPS (Mean of Platts Singapore).
Meskipun penjualan dilakukan dengan bottom price, laporan keuangan PT PPN tetap mencatat keuntungan karena perhitungannya dilakukan secara agregat.
Jaksa kemudian menyinggung apakah Riva pernah menerbitkan harga di bawah bottom price tanpa adanya syarat khusus.
Hasto menjawab bahwa dia tidak mengetahui karena tidak lagi menjabat pada periode tersebut.
Dalam dakwaan, Riva, Edward, dan Maya dituduh telah memperkaya pihak asing, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dengan nilai transaksi jutaan dolar AS.
Riva disebut tidak menyusun pedoman yang mengatur proses negosiasi harga sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait tata kelola BBM strategis yang memengaruhi harga pasar dan integritas perusahaan negara.*
KUTACANE Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua LSM di depan Mapolda Ace
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Bupati Samosir Vandiko T. Gultom resmi menyerahkan 803 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Persiraja Banda Aceh menegaskan pendukung PSMS Medan tidak diperkenankan hadir di Sta
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) RON 92 ke atas. Langkah ini menyusul diresmikannya
EKONOMI
JAKARTA Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai target, menyusul k
NASIONAL
NAKHON RATCHASIMA, THAILAND Sebuah derek konstruksi besar roboh menimpa kereta penumpang yang sedang melaju di Provinsi Nakhon Ratchasim
INTERNASIONAL
MEDAN Nilai tukar rupiah menguat tipis pada awal perdagangan Rabu (14/1/2026), meski pergerakan mata uang domestik masih dibayangi ketid
EKONOMI
MEDAN Banjir besar yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan pada 27 November 2025 lalu menjadi peringatan serius bagi pemerintah d
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara melaporkan tiga kasus penyakit Super Flu atau Influenza A di wilayah Deliserdang.
KESEHATAN
MEDAN Geliat pinjaman online (pinjol) di Sumatera Utara terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiaya
EKONOMI