BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Sidang Korupsi BBM: Eks Direktur Pertamina Sebut PT PPN Bisa Jual Solar “Bottom Price”, Tapi Ada Syarat Khusus

Raman Krisna - Rabu, 14 Januari 2026 10:26 WIB
Sidang Korupsi BBM: Eks Direktur Pertamina Sebut PT PPN Bisa Jual Solar “Bottom Price”, Tapi Ada Syarat Khusus
SPBU Pertamina. (foto: pertaminaretail)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Hasto Wibowo, menjelaskan bahwa PT PPN dapat menjual solar non-subsidi kepada pembeli swasta dengan harga terendah atau bottom price, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

Penjelasan tersebut disampaikan Hasto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa malam (14/1/2026).

Kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontrak kerja sama tahun 2018-2023, yang menjerat eks Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya, dan Vice President Trading Produk Edward Corne.

Baca Juga:

Menurut Hasto, kondisi khusus tersebut diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9, misalnya saat pandemi COVID-19 atau ketika stok berlimpah.

"Kondisi khususnya diatur di 02. Contohnya kondisi COVID, stok yang berlimpah, sehingga itu menjadi syarat," ujarnya.

Hasto menambahkan, penetapan harga minyak di Indonesia selalu mengacu pada MOPS (Mean of Platts Singapore).

Meskipun penjualan dilakukan dengan bottom price, laporan keuangan PT PPN tetap mencatat keuntungan karena perhitungannya dilakukan secara agregat.

Jaksa kemudian menyinggung apakah Riva pernah menerbitkan harga di bawah bottom price tanpa adanya syarat khusus.

Hasto menjawab bahwa dia tidak mengetahui karena tidak lagi menjabat pada periode tersebut.

Dalam dakwaan, Riva, Edward, dan Maya dituduh telah memperkaya pihak asing, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dengan nilai transaksi jutaan dolar AS.

Riva disebut tidak menyusun pedoman yang mengatur proses negosiasi harga sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait tata kelola BBM strategis yang memengaruhi harga pasar dan integritas perusahaan negara.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen Dugaan Suap Pajak Rp23 Miliar
Kejari Karo Tangkap Mantan Kepala BPHL, Kerugian Negara Capai Rp 4,1 Miliar
Kejatisu Tahan Dirut PT PASU Joko Sutrisno, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Capai Rp 133 Miliar
Ketua PBNU Aizzudin Jadi Saksi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor Pusat DJP Jakarta Selatan, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Pilkada, Langsung Vs Perwakilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru