Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan nilai kerugian tersebut berasal dari dana para pemberi pinjaman atau lender.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," kata Ade Safri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 15 Januari 2026.
Ade Safri menjelaskan PT Dana Syariah Indonesia telah beroperasi sejak 2018, meskipun izin usaha sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diperoleh pada 2021.
Perusahaan tersebut tercatat berdiri pada 2017.
Kasus gagal bayar PTDSI kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ade Safri menyatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan menemukan adanya peristiwa pidana.
"Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa telah ditemukan peristiwa pidana sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Bareskrim menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus gagal bayar tersebut.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Kasus Dana Syariah Terbongkar, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun