Potongan Ojol Turun ke 8%, Benarkah Pendapatan Driver Naik? Ini Kata Ekonom
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang akan mengatur perampasan harta pelaku kejahatan, baik dengan putusan pengadilan maupun tanpa putusan pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik dan RUU ini sudah memasuki tahap finalisasi di Badan Keahlian sesuai penugasan Komisi III DPR.
Menurut Bayu, terdapat enam fokus utama dalam penyusunan RUU tersebut: kronologi penyusunan, tahapan pembentukan, partisipasi publik, urgensi filosofis-sosiologis-yuridis, pokok pengaturan, dan materi muatan RUU.Baca Juga:
"RUU ini menjadi penting agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, sekaligus memulihkan kerugian negara secara konstitusional," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat, Kamis (15/1/2026).
Kronologi dan Partisipasi Publik
RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029 pada November 2024, dan mulai disusun pada September 2025 oleh tim Badan Keahlian.
Penyusunan melibatkan sejumlah pakar hukum pidana dari universitas dan lembaga independen, termasuk Universitas Jember, Universitas Gadjah Mada, dan ICW, melalui diskusi berbasis bukti.
Urgensi Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Landasan filosofis RUU ini menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dengan tetap menghormati HAM.
Dari sisi sosiologis, RUU ini ditujukan menekan tindak pidana ekonomi yang masif, yang merugikan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat.
Secara yuridis, RUU hadir untuk mengintegrasikan pengaturan perampasan aset yang kini tersebar di berbagai undang-undang, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, hingga Pendanaan Terorisme.
Pokok Pengaturan
RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Terdapat 16 pokok pengaturan, termasuk metode perampasan, jenis tindak pidana dan aset yang dirampas, hukum acara, pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, hingga kerja sama internasional.
Dua Konsep Perampasan Aset
RUU mengenal dua konsep utama:
- Conviction Based Forfeiture – perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Non-Conviction Based Forfeiture – perampasan aset tanpa putusan pidana, berlaku jika terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau aset tidak dapat dirampas dalam perkara sebelumnya.
Bayu menegaskan, RUU ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dengan memastikan aset hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku, sekaligus memulihkan kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.*
(bb/ad)
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL