Pemkab Jembrana Digugat Rp 40 Miliar, Hotel Jimbarwana Jadi Sorotan Warga
- Sabtu, 17 Januari 2026 11:13 WIB
Pemkab Jembrana menghadapi gugatan perdata senilai Rp 40 miliar dari PT Segara Internasional Development terkait pemutusan kontrak pengelolaan Hotel Jimbarwana. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan nomor perkara 355/Pdt.G/2025/PN Nga, di mana Sekretaris Daerah Jembrana I Made Sudiasa menjadi tergugat, dengan Bupati I Made Kembang Hartawan sebagai turut tergugat.
Direktur Utama PT Segara Internasional Development, Rizki Adam, menyatakan pemutusan kontrak oleh Pemkab Jembrana dianggap sepihak dan merugikan pihaknya.
"Pemkab memutus kontrak saat masa sewa masih tersisa enam tahun. Investasi kami sangat besar, apalagi pendapatan hotel merosot tajam," ujar Rizki, Jumat (16/1/2026).
PT Segara telah membayar sewa tiga tahun pertama sebesar Rp 2,7 miliar, namun Pemkab berdalih pemutusan dilakukan karena adanya tunggakan sewa tahun 2025 sebesar Rp 600 juta.
Rizki menegaskan pihaknya baru membayar Rp 20 juta dan berencana melunasi sisanya, mengingat kontrak yang berlaku selama 10 tahun.
Ia juga menyoroti minimnya perawatan fasilitas oleh Pemkab, termasuk perbaikan lift yang rusak.
Kabag Hukum Pemkab Jembrana, I Made Santa Purwa, membenarkan adanya gugatan dan menegaskan pemutusan kontrak dilakukan karena pihak pengelola dianggap melanggar kesepakatan.
"Pemutusan dilakukan karena ada wanprestasi. Kami akan mengikuti proses hukum ini sesuai aturan," kata Santa.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu (14/1/2026).
Namun, Majelis Hakim PN Negara menganggap Pemkab tidak hadir karena perwakilan membawa surat perintah tugas tanpa surat kuasa resmi.
"Di persidangan berikutnya administrasi akan kami lengkapi," jelas Santa.