BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Komardin Sebut Pemerintah Lalai Lindungi Publik dalam Sidang Ijazah Jokowi

Adam - Selasa, 20 Januari 2026 15:37 WIB
Komardin Sebut Pemerintah Lalai Lindungi Publik dalam Sidang Ijazah Jokowi
Pengacara Komardin sebagai saksi ketiga dari pihak penggugat dalam perkara gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi melalui mekanisme citizen lawsuit di PN Surakarta, Selasa (20/1/2026). (foto: tangkapan layar yt Salam akal waras Channel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURAKARTA – Pengacara Komardin hadir sebagai saksi ketiga dari pihak penggugat dalam perkara gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam keterangannya di persidangan, Komardin menilai pemerintah lalai menjalankan kewajiban untuk melindungi masyarakat.

Ia menyebut pihak-pihak terkait, termasuk pejabat negara, universitas, dan kepolisian, tidak memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ijazah Jokowi.

Baca Juga:

"Menurut pemahaman saya, tugas negara adalah melindungi masyarakat. Namun dalam perkara ini, pemerintah justru tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Komardin di hadapan majelis hakim.

Komardin menjelaskan bahwa sejak isu ijazah Jokowi mencuat hingga gugatan didaftarkan, pihak-pihak terkait hanya menunjukkan salinan fotokopi dokumen, bukan ijazah asli.

Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.

Pada Mei 2025, Komardin mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mengirim surat kepada rektor agar bukti-bukti ditunjukkan sehingga persidangan tidak perlu dilanjutkan.

Upaya serupa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Sleman untuk mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

Komardin bahkan bersedia mencabut gugatan jika salah satu dari 11 bukti yang diminta dipenuhi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga persidangan tetap berjalan.

Selain itu, ia pernah mengajukan permohonan informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, KPU Pusat, dan Komisi Informasi Publik (KIP), tetapi ditolak dengan alasan dokumen termasuk yang dikecualikan.


Ia menilai fotokopi ijazah yang diberikan KPU Pusat tidak memenuhi kriteria asli.

"Saya diberi fotokopi yang katanya ijazah Pak Jokowi, tetapi tidak ada nama, tidak ada tanda tangan rektor, dan fotonya tidak mirip. Saya anggap itu bukan ijazah," tegas Komardin.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rismon Sianipar Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi: Lanjut Hingga Tuntas!
Roy Suryo Cs Ajukan Sejumlah Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Dijadwalkan
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai
Banjir di Sumatera, Pemerintah Terbitkan Sertifikat Tanah Pengganti untuk Warga Terdampak
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Permohonan Uji Materi Bonatua Ditolak MK, Ijazah Capres Tetap Sesuai UU Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru