BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Ada PT Toba Pulp Lestari hingga PT Agincourt Resources

Abyadi Siregar - Selasa, 20 Januari 2026 21:17 WIB
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Ada PT Toba Pulp Lestari hingga PT Agincourt Resources
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), izin usaha 28 perusahaan resmi dicabut menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga:

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut hasil audit Satgas PKH pasca bencana.

"Bapak Presiden telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan," ujar Prasetyo.

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan bergerak di bidang Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menempati hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari 1 juta hektare, sementara 6 perusahaan lain bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH Hasil Hutan Kayu.

Keputusan ini diambil pada Rapat Terbatas yang dipimpin presiden secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026), setelah Satgas PKH mempresentasikan hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, hingga Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

Prasetyo menekankan bahwa pencabutan izin ini menjadi peringatan tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

"Langkah ini sekaligus memastikan fungsi hutan dapat kembali pulih dan mencegah kerugian lebih besar pada negara," katanya.

Berikut daftar perusahaan yang dicabut izinnya:

Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) – 22 Perusahaan
- Aceh (3): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Ketambe
Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Kapal Nelayan dan Pendidikan Internasional di London
Tak Beri Ampun! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan di Sumatra
KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan
Wabup Tapteng Pimpin Pendataan Rumah Rusak Akibat Banjir dan Longsor: Pastikan Sesuai Fakta
Seragam Sekolah hingga Alat Masak, Pemprov Sumut Terima Bantuan Bencana Rp135,6 Juta dari Merangin: Sangat Dibutuhkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru