BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul DPR, Prosedur Hukum Bisa Lebih Cepat dan Transparan

Adam - Rabu, 21 Januari 2026 16:50 WIB
RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul DPR, Prosedur Hukum Bisa Lebih Cepat dan Transparan
Gedung DPR RI. (foto: DPR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) sebagai inisiatif legislatif DPR.

Kesepakatan ini diambil agar proses penyusunan beleid dapat berlangsung lebih cepat, tanpa melibatkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi, yang biasa diperlukan bila RUU diajukan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan mempercepat proses legislasi.

Baca Juga:

"Supaya lebih cepat. Kalau dari DPR nanti DIM-nya dari pemerintah hanya satu. Kalau dari pemerintah, DIM-nya banyak dari fraksi-fraksi, jadi lebih lama," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Rabu (21/1/2026).

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyambut baik usulan DPR. Menurutnya, pemerintah siap mengikuti seluruh proses yang berlaku, termasuk penyusunan DIM.

"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," kata Eddy.

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan terdapat 14 pokok pengaturan utama dalam RUU ini, mulai dari percepatan pemeriksaan perkara utang piutang, cedera badan, dan pembatalan perjanjian, hingga pemanfaatan e-court dan e-litigation.

Beleid ini juga mencakup pengaturan juru bahasa isyarat, fasilitas pengadilan ramah disabilitas, penyitaan dengan saksi resmi, hingga batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi.

RUU Hukum Acara Perdata juga menghadirkan mekanisme acara singkat untuk penyelesaian sengketa yang mendesak, pembagian jenis putusan menjadi putusan sela dan akhir, serta permohonan perampasan aset tindak pidana.

Selain itu, aturan ini memungkinkan pihak ketiga mengajukan permohonan untuk membela kepentingan sendiri atau pihak yang berperkara.

Dengan menjadi inisiatif DPR, RUU ini diperkirakan dapat bergerak lebih cepat menuju tahapan fit and proper legislatif, sehingga masyarakat dan pelaku hukum diharapkan memperoleh kepastian prosedur hukum yang lebih transparan, cepat, dan efektif.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pencalonan Keponakan Prabowo sebagai Deputi Gubernur BI Tuai Sorotan, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Politik
Siswa SMA Negeri 3 Pujud Antusias! Universitas Aufa Royhan Tawarkan Program Studi dan Beasiswa Kampus
Dukung Penutupan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut, Bobby Nasution: Jangan Hanya Kejar Keuntungan
Eks Pejabat BPN dan Direksi PTPN Jadi Terdakwa Kasus Penjualan Aset Negara Rp263 Miliar untuk Bisnis Citraland
Aliansi AMPK TPPO Desak Pengusutan Perdagangan Anak di Medan, Sebut Minimnya Lapangan Kerja Jadi Pemicu
Doa Bersama dan Tausiyah, Kodim 0502/JU Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru