Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Perseteruan hukum antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis versus Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin memasuki babak baru.
Kedua pasangan kini berada di posisi berseberangan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih jalur damai setelah kasus mereka dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) usai pertemuan dengan Jokowi di Solo.Baca Juga:
Sementara itu, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap menolak pendekatan restorative justice tersebut, menilai mekanismenya tidak sesuai KUHAP baru (UU No. 20/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," kata Budi.
Damai Hari Lubis menegaskan, penghentian penyidikan terhadapnya adalah hak sebagai warga negara.
Ia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP-3 kasusnya sebagai "SOP KUHAP Solo".
"Kok dia enggak mau hargai keberhasilan saya, jadi seolah perjuangan saya cacat hukum," ujar Damai.
Ahmad Khozinudin menanggapi, SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif restorative justice karena ancaman pidana keduanya di atas lima tahun.
Menurutnya, prosedur RJ hanya sah jika pelaku meminta maaf dan terjadi kesepakatan perdamaian.
Sementara itu, Roy Suryo merespons laporan Eggi Sudjana dengan tertawa, menegaskan ia hanya meneruskan artikel yang sudah viral, tanpa maksud memfitnah.
Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya dan menjadi sorotan publik karena menyangkut isu hukum, politik, dan mekanisme restorative justice di Indonesia.*
(d/ad)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL