Berbagai operasi digelar di wilayah Bekasi dan sekitarnya sepanjang Januari 2026, dengan hasil mengamankan ribuan butir obat keras dan puluhan kilogram narkotika. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pelaku dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Apresiasi dan Imbauan Kapolres
Kapolres Kusumo mengapresiasi kerja tim dan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
"Keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim dan peran aktif masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga Bekasi dari pengaruh narkoba dan obat keras ilegal," kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.*