JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan lembaga antirasuah yang dipimpinnya tidak menargetkan individu tertentu dalam penanganan kasus korupsi.
Pernyataan ini sekaligus merespons klaim eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang memperingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa dikriminalisasi.
"Kami hanya memegang sesuai fakta yang ada dalam proses pemeriksaan. Jadi kalau ada pertanyaan apakah KPK menargetkan kementerian, jawabannya tidak ada," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menegaskan, KPK memproses hukum berdasarkan laporan masyarakat, bukan atas nama pihak tertentu.
"Kami tidak pernah menargetkan mana ini atau itu. Proses penanganan perkara murni berdasarkan pengaduan yang diterima, ditelaah, dikaji, dievaluasi, lalu dijadikan dasar penyelidikan," kata dia.
Ketua KPK juga meminta publik memahami konteks pernyataan Noel. Menurut Setyo, jika komentar Noel disampaikan di luar persidangan, bisa berbeda maknanya.
"Tolong lihat kembali konteksnya, apakah pada proses pemeriksaan persidangan atau di luar persidangan. Kalau di luar, bisa saja apa saja disampaikan," jelas Setyo.
Sebelumnya, Noel yang kini berstatus terdakwa kasus pemerasan dengan nominal Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3, memperingatkan Purbaya agar berhati-hati.
Dalam persidangan Senin (26/1/2026), Noel menyebut Purbaya akan di-'Noel'-kan, menuding kemungkinan dijerat kasus pidana.
Menanggapi peringatan tersebut, Purbaya tetap tenang.
"Biar saja, yang penting saya enggak terima duit. Case seperti itu untuk saya kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang," kata Purbaya di luar sidang.
Kasus ini kembali menyoroti proses pemberantasan korupsi di Indonesia, yang dijalankan KPK secara independen dan berbasis fakta, tanpa intimidasi terhadap pejabat tertentu.*