Warga Bener Meriah Berterima Kasih, Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang dan Siapkan Solusi Permanen
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
Makassar — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari Bank Negara Indonesia (BNI) selama kurun waktu 2016-2018. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp60,6 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers yang didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, pada Senin (04/11/2024).
Menurut Kapolda, modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi dokumen kontrak serta faktur atau invoice palsu. PT. TKM dilaporkan mengajukan peningkatan plafon kredit kerja dengan menyertakan dokumen kontrak palsu senilai Rp258,3 miliar, yang seharusnya hanya senilai Rp118,8 miliar. Mereka juga mengalihkan pembayaran kredit ke rekening bank lain selain yang disepakati dengan BNI.
“PT. TKM mengajukan peningkatan plafon kredit post financing di Bank BNI Makassar dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar. Untuk mendapatkan persetujuan bank, PT. TKM terlebih dahulu memalsukan dokumen kontrak serta tanda tangan dari pihak Direksi PT. ST yang seharusnya menjadi mitra mereka,” jelas Kapolda.
Setelah disetujui, PT. TKM mencairkan kredit modal kerja bertahap sebesar Rp69,9 miliar dalam periode Januari 2017 hingga April 2018. Namun, dokumen faktur yang digunakan PT. TKM ternyata fiktif. Pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening PT. TKM di bank pemberi kredit justru dialihkan ke rekening mereka di bank lain.
Pada akhir 2019, kredit tersebut bermasalah dan bank kemudian menjual aset tanah dan bangunan PT. TKM untuk mengurangi kredit macet hingga tersisa Rp60,6 miliar. Dengan bukti pemalsuan dokumen, kerugian negara di bank BUMN tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp60,6 miliar.
Proses Hukum Berjalan, Belum Ada Tersangka
Kapolda menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak bank, PT. ST, PT. TKM, serta ahli keuangan negara,” ujarnya.
Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus Serupa Terjadi di Bank BUMN Lain
Kasus penyimpangan kredit fiktif seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di bank BUMN. Pada akhir Agustus 2024, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangani kasus serupa dengan modus yang melibatkan koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) dengan nilai kredit mencapai Rp120 miliar. Dalam kasus tersebut, para pelaku diduga memanipulasi data untuk mendapatkan pencairan kredit tanpa melalui analisis kelayakan yang seharusnya dilakukan oleh bank.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyebutkan bahwa proses hukum masih berlanjut, dan saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian negara. “Kami sedang menyelesaikan perhitungan kerugian negara dan akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Dugaan praktik manipulasi kredit ini memperlihatkan adanya potensi penyimpangan sistem di berbagai bank BUMN di setiap provinsi. Oleh karena itu, pihak kepolisian diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap agunan kredit bermasalah agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
(RED)
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan terkait pencabutan hukuman kartu merah striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, kini memasuki babak baru. P
OLAHRAGA
BIMA Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 memberikan penjelasan terkait kebijakan harga tiket masuk (HTM) yang seb
PEMERINTAHAN