Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan, pengembalian tersebut berasal dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa konstruksi.
"Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Nilai pengembalian tersebut dihitung berdasarkan hasil audit oleh Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 161,59 miliar.
Rizaldi menekankan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif, namun bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya nyata penyidik untuk menegakkan supremasi hukum sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," tegas Rizaldi.
Uang hasil pengembalian selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka, yakni:
1. Enda Simakasura Ketaren, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut. 2. Edwyn Tresnanugraha, General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan, selaku konsultan pengawas konstruksi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal tambahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya, yang meninggal dunia pada 5 Juli 2025 saat kasus masih ditangani.*
(ds/dh)
Editor
: Nurul
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 13 Miliar Kasus Korupsi Waterfront City Samosir