BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Divonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Rampas Aset Anak Riza Chalid Senilai Triliunan Rupiah

Adam - Jumat, 27 Februari 2026 09:58 WIB
Divonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Rampas Aset Anak Riza Chalid Senilai Triliunan Rupiah
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, usai sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023, Jumat (27/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Jumat (27/2/2026).

Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan penyitaan dan perampasan aset perusahaan milik Kerry, yaitu PT Orbit Terminal Merak (OTM), untuk diserahkan kepada negara.

"Dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.

Baca Juga:

Beberapa aset PT OTM yang disita antara lain tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi di Cilegon, Banten, yang tercatat atas HGB nomor 199.

Selain itu, tanah, bangunan, dan fasilitas SPBU di lahan seluas 190.684 meter persegi juga disita, termasuk SPBU nomor 34.434114.

Tak hanya itu, rekening bersama atau escrow account di Bank BSI senilai Rp139,3 miliar, uang tunai SPBU Rp650,9 juta, dan saldo di Bank BRI Rp356,1 juta turut menjadi bagian dari penyitaan.

Sebelumnya, Kerry telah dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara dan pengembalian uang Rp13,4 triliun, termasuk kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Putusan ini menjadi sorotan karena menegaskan langkah pengadilan dalam menindak praktik korupsi di sektor energi nasional.

Penyitaan aset PT OTM sekaligus menjadi bentuk restitusi negara dari kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi.

Pengamat hukum dan ekonomi menilai, vonis ini bisa menjadi preseden dalam upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan aset strategis negara dan kontraktor migas.

Hingga saat ini, jaksa masih menyiapkan eksekusi atas penyitaan aset dan pembayaran uang pengganti, sementara pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.*


(bb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Mukhrizal Arif? Saksi yang Kembalikan Rp15 Juta di Kasus Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara
Konflik Tanah Adat PLTA Pakkat: Bupati Humbahas Turun Tangan, Pastikan Hukum dan Investasi Tetap Terjaga
Bupati Deli Serdang Tegaskan Pembangunan Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Pantau Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran, Ingatkan Hak Asasi dan Praduga Tak Bersalah
Polsek Labuhan Ruku Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Kafe Jingger, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Desa
Kerugian Negara Capai Rp25,4 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru