MK menilai frasa "tidak langsung" berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menjerat pihak-pihak yang sebenarnya menjalankan aktivitas sah, seperti advokat melakukan advokasi non-litigasi, jurnalis investigasi, penulis, atau akademisi yang menyampaikan opini melalui media.
Menurut MK, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai merintangi penyidikan atau obstruction of justice meliputi antara lain:
- Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi penyidik atau saksi - Menyembunyikan pelaku tindak pidana atau membantu melarikan diri - Penggunaan kekuatan, tekanan, atau ancaman - Memberikan janji keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi - Melakukan rekayasa atau manipulasi agar saksi tidak memenuhi panggilan penyidik
MK menekankan penghapusan frasa "tidak langsung" untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menegaskan kepastian hukum bagi masyarakat yang beraktivitas dalam koridor hukum. Putusan ini juga menyinkronkan norma Pasal 21 UU Tipikor dengan pasal 25 UNCAC (Konvensi PBB Melawan Korupsi).
Dengan putusan ini, frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dihapus, sehingga batasan perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan kini lebih jelas dan tegas.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas