BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas

Nurul - Senin, 02 Maret 2026 12:28 WIB
Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat batasan tindakan yang termasuk merintangi penyidikan kasus korupsi dengan menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026.

Baca Juga:
MK menilai frasa "tidak langsung" berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menjerat pihak-pihak yang sebenarnya menjalankan aktivitas sah, seperti advokat melakukan advokasi non-litigasi, jurnalis investigasi, penulis, atau akademisi yang menyampaikan opini melalui media.

Menurut MK, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai merintangi penyidikan atau obstruction of justice meliputi antara lain:

- Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi penyidik atau saksi
- Menyembunyikan pelaku tindak pidana atau membantu melarikan diri
- Penggunaan kekuatan, tekanan, atau ancaman
- Memberikan janji keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi
- Melakukan rekayasa atau manipulasi agar saksi tidak memenuhi panggilan penyidik

MK menekankan penghapusan frasa "tidak langsung" untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menegaskan kepastian hukum bagi masyarakat yang beraktivitas dalam koridor hukum. Putusan ini juga menyinkronkan norma Pasal 21 UU Tipikor dengan pasal 25 UNCAC (Konvensi PBB Melawan Korupsi).

Dengan putusan ini, frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dihapus, sehingga batasan perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan kini lebih jelas dan tegas.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tidak Puas Aksi Ke-2, Kini APDESU Kembali Beri Tahu Unras Jilid III Soal Darurat Bimtek Diskop UKM T.A 2025
Menangis di Sidang Tipikor, Mantan PPK Sumut Akui Terima Rp1,6 Miliar Uang Suap Proyek Jalan
Kesalahan Pengetikan LHP Kejari Karo Diduga Rugikan CV Promiseland, Sidang Tipikor Medan Mencuatkan Profesionalisme Auditor
Mantan Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir di RSVI Senilai Rp48,6 Juta
Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,8 Miliar, Bobby Nasution Tunggu Penahanan
Sidang Korupsi BBM: Eks Direktur Pertamina Sebut PT PPN Bisa Jual Solar “Bottom Price”, Tapi Ada Syarat Khusus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru