BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Jadi “Bom Waktu”! 88 Hektare Lahan CitraLand Dibangun 1.300 Unit Rumah, Sudah Lunas Tapi Masih HGB

Zulkarnain - Senin, 02 Maret 2026 17:12 WIB
Jadi “Bom Waktu”! 88 Hektare Lahan CitraLand Dibangun 1.300 Unit Rumah, Sudah Lunas Tapi Masih HGB
Kelima saksi yang dihadirkan ke persidangan, Senin (2/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Persidangan terkait proyek perumahan di lahan negara yang diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang mengelola pembangunan perumahan.

Kelima saksi yang hadir yaitu Julius Sitorus (Direksi DMKR perwakilan PTPN II), Irawan (GM CitraLand Sampali), Taufik Hidayat (GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus kuasa Direktur DMKR, Nanik Santoso), Lili (Finance CitraLand), dan Vivi (Marketing CitraLand Sampali).

Baca Juga:

Dalam persidangan, terungkap dari total 8.077 hektare lahan yang di-inbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare masuk dalam kerja sama proyek perumahan.

Dari luas tersebut, 93 hektare yang semula berstatus HGU telah diubah menjadi HGB.

Para saksi mengakui, dari 93 hektare HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan residensial, terdiri dari sekitar 1.300 unit rumah.

Namun hingga kini, status kepemilikan unit belum diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Harga tiap unit rumah bervariasi, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar.

Taufik Hidayat menjelaskan, SK HGB telah dipecah dalam enam keputusan dan ditandatangani oleh pihak ATR/BPN.

Namun, proses pemecahan HGB menjadi SHM terkendala masalah hukum.

"Sekitar 90 persen unit sudah lunas dibayar konsumen, tapi status hak atas tanah masih HGB atas nama PT NDP," ungkap Irawan.

Ketua Majelis Hakim M. Kasim menegaskan, kondisi ini berpotensi menjadi "bom waktu" bagi para pembeli dan pengembang jika tidak segera ditangani.

Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN, sementara JPU menegaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kembali kepada saksi yang tidak hadir, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendalami keterangan instansi terkait dan memverifikasi status kepemilikan tanah.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Target PLTN Pertama Beroperasi 2032, Wakil Ketua MPR: Energi Nuklir Kunci Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Indonesia
Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Wali Kota Medan Pastikan Persiapan Arus Mudik Maksimal dan Keamanan Masyarakat Prioritas
Wabup Tapteng Dampingi Gubernur Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Huntap, Warga Diminta Sabar dan Pastikan Dapat Hunian Layak
Wakil Bupati Taput Tekankan Pentingnya Kedisiplinan ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik
Viral! Oknum Dishub Medan Diduga Pungli Sopir Pikap Rp 500 Ribu
20 Tahun Konsisten, Ramadan Fair Medan Dongkrak Ekonomi UMKM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru