Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
PELAWALAN – Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, penembak, penadah gading, penyuplai amunisi, hingga penghubung transaksi perdagangan gading hingga ke Jakarta.
Tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama AN, GL, dan RB.Baca Juga:
"Hasil penyidikan menunjukkan tersangka AN sebagai penembak dan RA yang memotong kepala gajah, melakukan perburuan pada 25 Januari 2026 pukul 15.00 WIB," ujar Ade dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Bidang Humas Polda Riau, Selasa (3/3/2026).
Ade memaparkan alur perdagangan gading gajah dengan berat sekitar 7,6 kilogram senilai Rp 125 juta.
Gading berpindah tangan dari RA ke FA, kemudian dikirim ke HY di Padang, lalu melalui Bandara Minangkabau menuju Surabaya, sebelum akhirnya ditawarkan kepada pembeli di Kudus dan Solo.
Beberapa gading diolah menjadi kerajinan pipa rokok oleh tersangka RB yang kini DPO.
Selain itu, penyidikan mengungkap bahwa para tersangka pernah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi antara 2024 hingga 2026.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua pucuk senjata api rakitan dan senjata laras tiga
- Grendel, peredam senjata api, teleskop, dan dua laser
- Peluru, 140 kg sisik trenggiling milik FS
- Empat bungkus kuku harimau dan 12 taring harimau
Dari hasil olah TKP dan nekropsi, gajah diduga mati akibat cedera traumatik akibat tembakan, hilangnya gading, dan pola luka yang menunjukkan motif perdagangan bagian tubuh satwa secara ilegal.
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf D dan F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.
Ade menambahkan, tersangka yang memiliki senjata api juga dikenakan Pasal 306 UU KUHP dan Pasal 21 ayat 1 huruf A UU KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pertemuan di Istana Merdeka, S
POLITIK