BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Kasus Gajah Mati di Pelalawan: Polda Riau Amankan 15 Tersangka, Gading Dijual Rp 125 Juta

Abyadi Siregar - Selasa, 03 Maret 2026 15:52 WIB
Kasus Gajah Mati di Pelalawan: Polda Riau Amankan 15 Tersangka, Gading Dijual Rp 125 Juta
Konferensi pers Bidang Humas Polda Riau, pengungkapan kasus gajah sumatera jantan ditemukan mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Selasa (3/3/2026). (foto: yt Bidang Humas Polda Riau)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, penembak, penadah gading, penyuplai amunisi, hingga penghubung transaksi perdagangan gading hingga ke Jakarta.

Tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama AN, GL, dan RB.

Baca Juga:

"Hasil penyidikan menunjukkan tersangka AN sebagai penembak dan RA yang memotong kepala gajah, melakukan perburuan pada 25 Januari 2026 pukul 15.00 WIB," ujar Ade dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Bidang Humas Polda Riau, Selasa (3/3/2026).

Ade memaparkan alur perdagangan gading gajah dengan berat sekitar 7,6 kilogram senilai Rp 125 juta.

Gading berpindah tangan dari RA ke FA, kemudian dikirim ke HY di Padang, lalu melalui Bandara Minangkabau menuju Surabaya, sebelum akhirnya ditawarkan kepada pembeli di Kudus dan Solo.

Beberapa gading diolah menjadi kerajinan pipa rokok oleh tersangka RB yang kini DPO.

Selain itu, penyidikan mengungkap bahwa para tersangka pernah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi antara 2024 hingga 2026.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua pucuk senjata api rakitan dan senjata laras tiga
- Grendel, peredam senjata api, teleskop, dan dua laser
- Peluru, 140 kg sisik trenggiling milik FS
- Empat bungkus kuku harimau dan 12 taring harimau

Dari hasil olah TKP dan nekropsi, gajah diduga mati akibat cedera traumatik akibat tembakan, hilangnya gading, dan pola luka yang menunjukkan motif perdagangan bagian tubuh satwa secara ilegal.

Ke-15 tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf D dan F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.

Ade menambahkan, tersangka yang memiliki senjata api juga dikenakan Pasal 306 UU KUHP dan Pasal 21 ayat 1 huruf A UU KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Timur Tengah Memanas! Bagaimana Nasib WNI Asal Sumut? Kesbangpol Angkat Bicara
Billboard Wajib Diganti Videotron dan Kabel Semrawut Diturunkan ke Bawah Tanah, Ini Instruksi Bobby Nasution
Harmonisasi Lima Ranperda Gianyar, Kemenkum Bali Pastikan Regulasi Daerah Bebas Tumpang Tindih
THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
Pemprov Sumut Matangkan Pekan Ramadan 2026, Tekankan Sinergi dan Dampak Ekonomi
Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina Digerebek, 7 Orang Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru