Copot Kadis Pertanian BatuBara, Proyek Irigasi Abal Abal Sei Mataram Disorot DPRD Gerindra.
BATU BARA Polemik pembangunan irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian memanas. A
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026, KPK menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622,09 miliar.
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, perhitungan kerugian tersebut telah dirampungkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Baca Juga:
"Perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ujar perwakilan KPK dalam persidangan.
Menurut KPK, nilai kerugian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK yang mensyaratkan minimal kerugian negara Rp 1 miliar untuk penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah itu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK juga menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan yang sah dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
Penyidik, kata KPK, telah meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dalam perkara ini.
KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak tepat sasaran atau error in objecto.
Lembaga tersebut berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka kliennya.
Kuasa hukum Yaqut menyatakan penetapan tersangka tidak didukung kecukupan alat bukti, baik terkait dugaan aliran dana maupun tudingan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut, sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.*
BATU BARA Polemik pembangunan irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian memanas. A
POLITIK
MEDAN Kinerja perdagangan luar negeri Sumatera Utara (Sumut) memulai 2026 dengan catatan positif. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mela
EKONOMI
DENPASAR Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Rabu (4/3/20
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 akan datang lebih awal dan berlangsung lebih
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) deng
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Rabu (4/3/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OT
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang,
NASIONAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima bantuan perbaikan rumah rusak bencana Hidrometeorologi Siklon Senyar Tahap II, sebanyak
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim Batubara, SE, MAP, bersama jajaran Pemerintah Kota melaksanakan Safari Ramadan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim, SE, MAP, menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN