BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dalami Kasus Korupsi PBJ Pemkab Pekalongan

Adelia Syafitri - Jumat, 06 Maret 2026 14:32 WIB
KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dalami Kasus Korupsi PBJ Pemkab Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026) (Foto: ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).

"Penyidik akan memanggil pihak suami dan anak, baik terkait dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)," ujar Budi.

Baca Juga:

Fadia Arafiq diduga memiliki kendali penuh atas perusahaan PT RNB, termasuk pembagian keuntungan kepada keluarga dan orang-orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

PT RNB, menurut KPK, sengaja didirikan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Jabatan komisaris dan direktur diisi oleh keluarga atau orang kepercayaan Fadia, sehingga aliran proyek dan keuntungan kembali ke lingkar keluarga.

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/3/2026) dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, 4–23 Maret 2026.

Selama 2023–2026, PT RNB mencatat transaksi senilai Rp46 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Fadia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK terus mendalami aliran uang dan peran keluarga Bupati dalam proyek PT RNB untuk menegakkan akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat KPK Lewat Praperadilan
Mastermind Perintang Kasus Pemerasan Desa di Pati Jadi Target KPK
Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan”
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru