BREAKING NEWS
Senin, 09 Maret 2026

Keputusan Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Dinilai Keliru, Jamal Sinaga: Harusnya Hentikan Sementara

Raman Krisna - Minggu, 08 Maret 2026 15:38 WIB
Keputusan Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Dinilai Keliru, Jamal Sinaga: Harusnya Hentikan Sementara
Praktisi dunia usaha kehutanan dan perkebunan, Jamal Sinaga. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Keputusan pemerintah Indonesia yang mencabut izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan menuai kritik tajam dari praktisi dunia usaha kehutanan dan perkebunan, Jamal Sinaga.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk "kesalahan redaksi" yang seharusnya lebih tepat disebut sebagai penghentian sementara, bukan pencabutan izin.

Pernyataan ini disampaikan Jamal dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (8/3/2026), yang juga menyoroti bagaimana kebijakan pemerintah tidak mengacu pada prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Setelah mencabut izin, pemerintah justru masih mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pendataan dan analisis. Ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam UU terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan atau perkayuan," kata Jamal.


Menurut Jamal, ada serangkaian prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah izin dapat dicabut, yang seharusnya ditempuh pemerintah.

Berdasarkan dua UU dan regulasi setingkat Menteri, pencabutan izin hanya bisa dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran yang didasari oleh analisis investigasi yang jelas.

Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum akhirnya izinnya dicabut.

"Yang terjadi sekarang adalah pencabutan izin 28 perusahaan tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya. Keputusan pemerintah ini cacat prosedural dan membuka ruang bagi keberatan," ujar Jamal tegas.

Jamal Sinaga juga menyoroti keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL), salah satu perusahaan yang terdampak oleh keputusan pemerintah tersebut.

Meskipun PT TPL sering mendapat sorotan, Jamal menegaskan bahwa dirinya tidak membela perusahaan tersebut secara membabi buta.

"Saya tidak membela PT TPL secara emosional, tetapi berdasarkan aturan yang ada. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan investasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PT TPL adalah perusahaan besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, seperti menampung ribuan tenaga kerja, menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat, dan memberikan kontribusi dalam bentuk pajak serta devisa bagi negara.

"PT TPL bukan hanya sebuah perusahaan, tetapi juga merupakan pendorong perekonomian daerah, khususnya di Tanah Batak. Jika perusahaan ini terus diberi ruang untuk beroperasi sesuai aturan, maka kesejahteraan masyarakat sekitar bisa terjamin," kata Jamal.

Jamal Sinaga juga mengungkapkan optimisme bahwa pemerintah akan membuka ruang untuk keberatan terhadap keputusan pencabutan izin ini.

"Pemerintah seharusnya meninjau kembali keputusan ini, dan saya yakin PT TPL akan diperbolehkan beroperasi lagi setelah melakukan penataan operasional yang lebih ramah lingkungan dan transparan," tambahnya.

Jamal percaya bahwa dengan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam aspek ramah lingkungan maupun hubungan dengan masyarakat lokal, potensi terjadinya konflik sosial yang sering muncul selama ini bisa diminimalisir.

Kritik Jamal ini juga menyoroti pentingnya proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur dalam pengambilan keputusan pemerintah, terutama yang menyangkut sektor kehutanan dan perkebunan.

"Pemerintah harus mengedepankan dialog dan konsultasi yang melibatkan semua pihak terkait, baik itu pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah daerah," tutup Jamal.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pencabutan Izin Perusahaan di Sumut Picu Ancaman PHK Besar-Besaran, Pemprov Khawatirkan Lonjakan Pengangguran
Sawit: Sumber Energi Nasional yang Kini Jadi 'Tameng' di Tengah Krisis Energi Global
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat, Tetap Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar, Siap Adu Bukti di Meja Hijau
Presiden Prancis Dukung Indonesia Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru