BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Konsep Baru Hukuman Mati di KUHP

Nurul - Senin, 09 Maret 2026 13:40 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Konsep Baru Hukuman Mati di KUHP
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. (foto: tangkapan layar yt Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah menyatakan ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggunakan pendekatan jalan tengah di tengah perdebatan panjang mengenai keberadaan hukuman tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan perdebatan mengenai pidana mati selama ini terbagi dalam dua pandangan besar.

Baca Juga:

Kelompok pertama adalah abolisionis, yaitu pihak yang menginginkan penghapusan pidana mati.

Sementara kelompok kedua adalah retensionis, yakni pihak yang tetap mendukung keberadaan hukuman tersebut.

Menurut Eddy, kedua pandangan tersebut sama-sama memiliki landasan argumentasi yang kuat.

"Bagi mereka yang mengikuti paham abolisionis atau yang ingin menghapus pidana mati mempunyai dasar argumentasi yang kuat dan sama kuatnya dengan mereka yang memiliki paham retensionis yaitu mereka yang tetap mendukung pidana mati," kata Eddy di persidangan.

Ia menjelaskan, KUHP yang baru mengadopsi pendekatan kompromi dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus yang disertai masa percobaan.

Dalam ketentuan tersebut, hukuman mati tidak langsung dilaksanakan.

Terpidana akan diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode itu, perilaku terpidana akan dievaluasi oleh negara.

"Artinya setiap pidana mati yang dijatuhkan akan disertai masa percobaan selama 10 tahun," ujar Eddy.

Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, maka hukuman mati dapat dikomutasi atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Menurut Eddy, model ini merupakan pendekatan khas Indonesia dalam merespons perdebatan global mengenai hukuman mati.

"Ini merupakan suatu Indonesian Way, suatu win-win solution antara yang ingin mempertahankan pidana mati dan yang ingin menghapuskan pidana mati," kata dia.

Saat ini, sejumlah permohonan uji materi terkait KUHP sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Beberapa perkara yang teregister antara lain nomor 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, 29/PUU-XXIV/2026, 282/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 275/PUU-XXIII/2025.

Selain ketentuan pidana mati, sejumlah pasal lain dalam KUHP juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Di antaranya terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penggunaan lambang negara, ketentuan pidana mengenai zina, hingga aturan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Sidang uji materi tersebut masih berlangsung dan Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.*


(tb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas? Gubernur Bobby Nasution Siapkan Sanksi
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut: Saya Mencari Keadilan Hukum
Polda Babel Tahan Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan, PJS Apresiasi Langkah Cepat Aparat
KKN UNAYA di Desa Kuta Karang: Mahasiswa Bantu Pembaruan Data Kependudukan Masyarakat, Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi
Keputusan Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Dinilai Keliru, Jamal Sinaga: Harusnya Hentikan Sementara
Pencabutan Izin Perusahaan di Sumut Picu Ancaman PHK Besar-Besaran, Pemprov Khawatirkan Lonjakan Pengangguran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru