BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 M

Adam - Selasa, 10 Maret 2026 14:53 WIB
Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 M
Mantan Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Naslindio Sirait. (Foto: Dok Pemprov Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurut dia, Naslindo memilih mundur agar dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Iya kan beliau kena kasus hukum. Jadi beliau menyampaikan pengunduran diri untuk mengikuti proses hukum," kata Bobby kepada wartawan di Medan, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga:

Bobby menyebutkan surat pengunduran diri tersebut baru disampaikan pada hari yang sama. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum menentukan pengganti Naslindo sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

"Belum ada keputusan, karena pengunduran diri baru hari ini," ujar Bobby.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara," kata Ahmad Yani.

Berdasarkan hasil audit internal bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlangsung.*

(sp/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
Ternyata Sepaket! Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terseret Dugaan Suap Proyek
Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Empat Tersangka Lainnya Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru