JPU yang Pernah Menuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf, Kasus Dinilai “Case Closed”
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Senin, 9 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.Baca Juga:
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Selain Fikri Thobari, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 13 orang untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan awal, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai pihak penerima suap, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.*
(in/dh)
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan target ambisiusnya untuk memperkuat pasar m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi perdagangan Rabu (11/3/20
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap aman meski muncul kepanikan masyarak
EKONOMI
DELI SERDANG SMK Negeri 1 Beringin memperluas kesempatan bagi siswanya dengan menjalin kerja sama magang ke Jepang melalui penandatangan
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepolisian Lalu Lintas Polri menyiapkan pengaturan khusus untuk jalur penyeberangan KetapangGilimanuk menjelang Hari Raya Nyepi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto sore ini memanggil para menteri Kabinet Merah Putih ke kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Day
POLITIK
MEDAN Selain bersilaturahmi dan bermaafmaafan, kue lebaran menjadi salah satu hal yang dinanti saat Idul Fitri. Namun, ahli gizi dr Eka
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Th
HUKUM DAN KRIMINAL