BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Sambil Menangis, Rasuli Efendi Siregar Sampaikan Pleidoi Akui Kesalahan dan Minta Kesempatan Memperbaiki Hidup

Nurul - Jumat, 13 Maret 2026 14:06 WIB
Sambil Menangis, Rasuli Efendi Siregar Sampaikan Pleidoi Akui Kesalahan dan Minta Kesempatan Memperbaiki Hidup
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain Rasuli dan Topan, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora Rayhan Dulasmi.

Topan Obaja Putra Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Pengadilan dijadwalkan melanjutkan sidang berikutnya dalam beberapa minggu ke depan.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi
KPK Ungkap Dugaan Eks Menag Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR USD 1 Juta Tapi Ditolak
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah
Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru