TNI AL melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai bersama satuan tugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau di perairan Kepulauan Meranti. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Komandan Lanal Dumai, Abdul Haris, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari observasi intensif yang dilakukan Tim Satgas Operasi Intelijen Maritim Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai.
Petugas mencurigai pergerakan sebuah kapal layar motor, KLM Samudera Indah Jaya GT 172, yang melintas di perairan Selat Panjang.
Kapal tersebut diduga mengangkut arang bakau dalam jumlah besar.
Setelah melakukan pengejaran, tim patroli TNI AL berhasil menghentikan kapal tersebut pada pukul 17.36 WIB.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal beserta muatannya kemudian dikawal menuju dermaga TNI AL di Dumai.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 200 ton arang bakau di dalam kapal. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan potensi kerugian ekonomi negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penerima manfaat di balik penyelundupan itu.
Operasi ini, menurut TNI AL, merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah laut sekaligus melindungi ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan.
Langkah penindakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, yang menekankan agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.*