Pemerintah Pastikan Anggaran Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Dipotong
JAKARTA Pemerintah memastikan bahwa programprogram unggulan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, tidak akan
EKONOMI
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi.Baca Juga:
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo mengungkapkan bahwa petitum permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak disertai penjelasan memadai mengenai alasan pengujian norma yang diminta, khususnya terkait pengecualian norma untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK menilai bahwa permohonan tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi para pemohon, yang mana penafsirannya jika dipenuhi akan berlaku secara umum.
"Petitum yang diajukan tidak disertai dengan argumentasi konstitusional yang memadai. Kami menilai permohonan ini kabur, dan tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan substansi," jelas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.
MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.
Permohonan tersebut mengaitkan beberapa norma yang diuji menggunakan kata "juncto," tanpa penjelasan yang jelas terkait apakah yang dimaksud adalah pengujian norma secara terpisah atau bersamaan.
"Perumusan petitum tersebut menimbulkan kebingunguan. Tidak jelas apakah tujuannya untuk menguji norma yang dijunctokan atau tidak. Seharusnya, setiap norma diuji secara terpisah sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suhartoyo.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara uji materi tersebut.
Meskipun Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, proses uji materi tersebut dihentikan.
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, yang mereka anggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak privasi.
JAKARTA Pemerintah memastikan bahwa programprogram unggulan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menetapkan tersangka terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa meskipun gejolak ekonomi global akibat perang antara Amerika Serikat (AS) dan Israel denga
EKONOMI
JAKARTA Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) besok, Selasa (17/3/2026), untuk mendukung pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia. Salah satu langka
NASIONAL
JAKARTA Selebritas Denada Tambunan tampak sangat emosional saat berbicara tentang hubungan dengan putrinya, Ressa Rizky Rosano, dalam se
ENTERTAINMENT
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan penundaan pengiriman pasukan perdamaian Board of Peace (BoP) ke Gaza,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Indonesia akan tetap bertahan dalam Board of Peace (BoP) untuk m
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa negara harus memberikan contoh terlebih dahulu dalam menahan di
NASIONAL