BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo Cs, Sebut Permohonan Tidak Jelas

Dharma - Senin, 16 Maret 2026 20:21 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo Cs, Sebut Permohonan Tidak Jelas
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: tangkapan layar yt MK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi.

Baca Juga:

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo mengungkapkan bahwa petitum permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak disertai penjelasan memadai mengenai alasan pengujian norma yang diminta, khususnya terkait pengecualian norma untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.

MK menilai bahwa permohonan tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi para pemohon, yang mana penafsirannya jika dipenuhi akan berlaku secara umum.

"Petitum yang diajukan tidak disertai dengan argumentasi konstitusional yang memadai. Kami menilai permohonan ini kabur, dan tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan substansi," jelas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.

MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.

Permohonan tersebut mengaitkan beberapa norma yang diuji menggunakan kata "juncto," tanpa penjelasan yang jelas terkait apakah yang dimaksud adalah pengujian norma secara terpisah atau bersamaan.

"Perumusan petitum tersebut menimbulkan kebingunguan. Tidak jelas apakah tujuannya untuk menguji norma yang dijunctokan atau tidak. Seharusnya, setiap norma diuji secara terpisah sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suhartoyo.

Atas dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara uji materi tersebut.

Meskipun Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, proses uji materi tersebut dihentikan.

Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, yang mereka anggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak privasi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Di Tengah Ketidakpastian Global, Prabowo Optimis Program MBG Akan Perkuat Ekonomi Rakyat
Ombudsman Siap Kooperatif Setelah Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner
Mahkamah Konstitusi Desak Pemerintah Segera Revisi UU Pensiun Anggota DPR dan Pimpinan Lembaga Negara
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
Cuaca di Aceh: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah, Cerah Berawan di Sebagian Besar Daerah
Sebagian Besar Wilayah Sumatera Utara Diguyur Hujan, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Sedang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru