BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Rismon Sianipar Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Emrus Sihombing Pertanyakan Transparansi: Apakah Berkas Perkara Bisa Diubah Tanpa Jaksa?

Nurul - Kamis, 19 Maret 2026 21:48 WIB
Rismon Sianipar Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Emrus Sihombing Pertanyakan Transparansi: Apakah Berkas Perkara Bisa Diubah Tanpa Jaksa?
Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya terkait penanganan kasus ini yang dinilai tidak transparan.

Dalam pernyataannya pada Kamis (19/3/2026), Emrus mempertanyakan mekanisme perubahan berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas dari jaksa.

Baca Juga:

"Apakah mungkin berkas perkara bisa diubah tanpa petunjuk jaksa?" tanyanya, menyoroti kemungkinan adanya celah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Emrus lebih lanjut mengkritik proses hukum yang sedang berjalan dengan menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka.

"Siapa yang berwenang merubah semua isi berkas perkara yang sudah dilengkapi dengan resume dan telah diteliti jaksa?" tegas Emrus, menekankan bahwa perubahan berkas perkara tanpa prosedur yang jelas berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.

Emrus juga menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) memiliki batasan yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama Pasal 79 hingga 84.

Menurutnya, RJ hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari.

Selain itu, RJ hanya berlaku untuk menghapuskan peristiwa pidana, tanpa ruang untuk mengubah substansi perkara yang sudah ditetapkan.

"RJ hanya diberi waktu maksimal 10 hari oleh KUHAP. Tidak ada RJ dua kali," kata Emrus, menegaskan bahwa RJ tidak dapat digunakan untuk mengubah jumlah tersangka atau merubah berkas perkara.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menyeret sejumlah individu sebagai tersangka, dan hingga saat ini, dua di antaranya telah menempuh jalur RJ.

Rismon Hasiholan Sianipar yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, juga mengajukan permohonan RJ.

Namun, menurut Emrus, langkah ini berpotensi menimbulkan masalah serius jika tidak diiringi dengan transparansi dalam penanganan hukum.

"Apakah ada ruang bagi Komisi III DPR untuk merevisi atau merubah berkas perkara para tersangka?" ujar Emrus, mempertanyakan apakah ada campur tangan lembaga politik dalam mengubah jalannya proses hukum yang seharusnya independen.

Rismon Sianipar, dalam sebuah pertemuan dengan Jokowi beberapa waktu lalu, mengakui kesalahan dalam penelitiannya mengenai dugaan ijazah palsu tersebut.

"Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, saya harus mengakui kesalahan tersebut," ungkap Rismon, menegaskan bahwa penelitiannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Namun, meskipun Rismon mengakui kesalahannya, publik masih mempertanyakan apakah permohonan RJ ini semata-mata bagian dari prosedur hukum yang sah ataukah ada potensi penyalahgunaan mekanisme hukum untuk tujuan tertentu.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang yang telah mengajukan permohonan RJ, sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, salah satunya adalah Rismon Sianipar.

Kasus ini, yang mencuat di tengah kampanye Pemilu 2024, semakin menarik perhatian publik.

Proses hukum yang berjalan kerap kali menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama terkait dengan kemungkinan intervensi politik dalam penanganan kasus ini.

Dengan kritik yang terus berkembang, baik dari Emrus Sihombing maupun publik, penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berpotensi menjadi salah satu isu besar dalam perdebatan tentang keadilan dan transparansi di Indonesia.

Para pengamat dan masyarakat luas diharapkan terus mengawasi proses hukum ini agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang tidak memihak.

"Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya milik saya, tetapi juga milik publik luas," kata Emrus menutup komentarnya.*


(tb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Prabowo: Ini Adalah Terorisme, Harus Kita Usut!
Pemerintah Akan Terapkan WFH Satu Hari Seminggu Setelah Lebaran: Hemat 1/5 Konsumsi BBM
Presiden Prabowo Panggil Rosan Roeslani, Airlangga Hartarto, dan Purbaya ke Istana: Bahas Apa?
Prabowo dan Megawati Bahas Isu Strategis dan Geopolitik di Istana Merdeka, PDIP: Ibu Miliki Pengalaman Luas Sebagai Presiden ke-5
Kehangatan Silaturahmi Prabowo-Megawati di Istana Merdeka, Momen Spesial Menjelang Idul Fitri
Perbedaan Versi Polri dan TNI soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Wamenham: Segera Koordinasi Agar Tak Membingungkan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru