BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan

gusWedha - Selasa, 24 Maret 2026 22:00 WIB
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Boyamin juga menyoroti adanya potensi diskriminasi dalam penegakan hukum terkait pengalihan penahanan ini.

Ia menyebutkan bahwa selama ini KPK jarang melakukan pengalihan penahanan tanpa alasan kesehatan yang jelas, seperti pada kasus Yaqut yang tidak diketahui sakitnya namun dialihkan ke tahanan rumah.

"Biasanya, pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena alasan kesehatan, tapi dalam kasus ini tidak ada alasan seperti itu. Apalagi ini menjelang Lebaran, ini justru menimbulkan kesan diskriminatif," katanya.

Sebagai perbandingan, Boyamin juga mengangkat kasus Lukas Enembe, di mana KPK tetap menahan Gubernur Papua meski kondisinya sedang sakit.

"Dalam kasus Lukas Enembe, meski sakit, tetap ditahan. Permohonan penangguhan atau pembantaran sering ditolak. Ini sangat kontras dengan apa yang terjadi pada Yaqut," jelas Boyamin.

Atas dasar ketidakjelasan ini, Boyamin mendesak KPK untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.

"Saya minta agar Yaqut dipindahkan kembali ke rutan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mengobati kekecewaan masyarakat," ujarnya.

Boyamin juga mempertanyakan konsistensi KPK dalam menetapkan kebijakan penahanan.

"Jika sejak awal Yaqut tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa. Tapi kalau sudah ditahan, lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi," katanya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menilai apakah Yaqut bersalah atau tidak dalam kasus yang sedang ditangani.

Ia hanya mengkritisi aspek prosedural dan konsistensi dalam penegakan hukum.

"Saya tidak menuduh Yaqut bersalah atau tidak. Tapi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan praperadilan ditolak, maka secara prinsip penahanan harus dilakukan secara konsisten," jelas Boyamin.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
Arus Balik Kekuasaan: Membersihkan Diri atau Dibersihkan!
Kembali Ditahan KPK Setelah Status Tahanan Rumah Dibatalkan, Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru